Manfaat Membuat dan Mendirikan PT Perorangan , keuntungan pt perseorangan
Pada kesempatan kali ini kita akan bahas tentang PT perseorangan. apa sih manfaat dan minus nya dari Pt perseorangan. Biasanya kalau misalnya CV sama PT itu didirikan dua orang atau lebih. tetapi ini hal yang baru sejak adanya undang-undang ciptakan kerja PT ini boleh didirikan hanya seorang saja namanya PT perseorangan. nah memang berhubungan PT ini diatur ya di undang-undang tentang perseroan terbatas memang harus didirikan minimal dua orang atau lebih.
baru-baru ini Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru undang-undang Cipta kerja dimana perseroan terbatas itu dapat didirikan oleh perorangan atau hanya satu orang saja. dengan kata lain badan hukum berbentuk perseroan terbatas ini dapat dimiliki dan juga dikuasai hanya satu orang . namun PT perseorangan ini hanya dapat didirikan untuk jenis usaha mikro dan kecil .
tentang pendirian PT perseorangan ada dua unsur penting nih yang harus diingat. yang pertama adalah PT perseorangan ini harus warga negara Indonesia / WNI . sehingga warga negara asing tidak dapat mendirikan PT perseorangan. yang kedua persoalan ini hanya berlaku untuk UMKM artinya hanya diperuntukan untuk usaha dengan modal dibawah 5 miliar atau maksimal lima miliar kalau diatas itu sudah tidak boleh lagi menggunakan Pt perseorangan .
hal yang menarik tentang pt perseorangan adalah Jumlah pemegang sahamnya boleh seorang jadi satu orang saja tidak perlu ke akte notaris nggak perlu mendirikan PT di notaris tetapi cukup kita menuju ke Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik . masuk aja di ahu.go.id lalu disitu teman-teman bisa mendaftarkan PT perseorangan dan biayanya juga cukup terjangkau hanya Rp50.000 tidak perlu mendaftarkan di akte notaris yang mungkin ada yang namanya biaya notarisnya.
tetapi minusnya yaitu PT perseorangan ini hanya boleh diberikan selama satu kali dalam satu tahun. jadi kalau kita mau mendirikan beberapa PT perseorangan di tahun yang sama itu tidak boleh teman-teman. jadi hanya boleh mengirimkan satu PT perseorangan hanya dalam satu tahun .
berikutnya yang menjadi hambatan atau mungkin Sisi minusnya dari PT perseorangan ini adalah hanya diperbolehkan untuk memilih bidang usaha yang terkait dengan usaha eceran.
nah plusnya adalah ketika teman-teman mau mengikuti tender ataupun memasukkan barang dan jasa ke pemerintahan atau pelat merah biasanya juga diminta yang namanya badan hukum atau badan usaha nah salah satu caranya jika UMKM mau mengajukan tender Ya silahkan bisa mendirikan yang namanya PT perseorangan . sehingga plusnya berikutnya adalah PT ini bisa dipergunakan untuk mengikuti tender .
Nah dengan demikian kriteria dari yang namanya UMKM atau usaha mikro kecil sesuai dengan ketentuan PP tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal . tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan maksimal dua miliar . Nah itu kriteria usaha mikro, sementara ketika kriteria usaha kecil adalah kepemilikan modalnya itu 1-5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari dua miliar sampai 15 miliar. i
dapat disimpulkan bahwa PT perorangan ini memiliki pengertian sebagai berikut yaitu
PT perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang merangkap pemilik dan juga pengurus dengan modal usaha maksimal lima miliar atau omset tahunan 2-15 miliar .
Baca juga : http://sisimanfaat.com