Pengertian Perusahaan Serta Bentuk Bentuk Perusahaan
Perusahaan Adalah
Perusahaan Adalah Bentuk Usaha Yang Menjalankan Jenis Usaha Yang Bersifat Tetap Dan Terus Menerus Di Republik Indonesia Dengan Tujuan Untuk Mencari Keuntungan.
Perusahaan Dapat Berbentuk Seperti Firma, Perseroan Terbatas, Koperasi, Atau Persekutuan. Perusahaan Ditandai Dengan Operasinya Yang Terus-Menerus Dan Regular, Dan Dapat Dikenali Melalui Dokumen Seperti Akta Pendiriannya, Izin Usahanya, Dan Tempat Usahanya.
Tujuan Utama Dari Perusahaan Adalah Untuk Menghasilkan Keuntungan, Dan Perusahaan Diwajibkan Untuk Menyimpan Rekord Keuangan Untuk Menghitung Pajak Dan Mengevaluasi Kinerjanya.
“Pengusaha” Adalah Seorang Wirausahawan, Atau Seseorang Yang Memiliki Dan Mengelola Sebuah Usaha.
Perusahaan Dapat Berbentuk Berbadan Hukum Atau Tidak Berbadan Hukum.
Perusahaan Berbadan Hukum Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terpisah Dari Kekayaan Pribadi Pemiliknya, Sehingga Dapat Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama Dengan Orang Perorangan.
Contohnya Adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, Dan Koperasi. Sementara Itu, Perusahaan Tidak Berbadan Hukum Adalah Perusahaan Yang Modalnya Tidak Terpisah Dari Kekayaan Pribadi Pemiliknya, Sehingga Tidak Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama Dengan Orang Perorangan.
Contohnya Adalah Persekutuan Perdata, Firma, Dan Persekutuan Komanditer. Dalam Menentukan Bidang Usaha, Biasanya Tidak Disebutkan Secara Spesifik Dalam Akta Pendirian Perusahaan, Agar Memudahkan Perubahan Objek Usaha Sesuai Dengan Perkembangan Saat Ini.
Namun, Jenis Usaha Harus Jelas Dan Semua Hal Sudah Diatur Dengan Baik, Seperti Contoh Usaha Catering Atau Jasa Layanan Pertambangan.
Pengusaha Adalah
Pengusaha Adalah Orang Yang Memiliki Dan Mengelola Sebuah Usaha Dengan Tujuan Untuk Menghasilkan Keuntungan.
Pengusaha Harus Memiliki Kemampuan Dan Keahlian Dalam Mengelola Usaha, Serta Memiliki Kemauan Untuk Berinovasi Dan Bersaing Dalam Pasar.
Pengusaha Juga Harus Memiliki Kemampuan Untuk Mengelola Risiko Dan Mengambil Keputusan Yang Tepat Dalam Mengelola Usaha.
Pengusaha Dapat Berasal Dari Berbagai Latar Belakang, Tidak Harus Memiliki Pendidikan Formal Tertentu Atau Memiliki Modal Yang Besar.
Yang Terpenting Adalah Kemauan Dan Kemampuan Untuk Bekerja Keras Dan Berinovasi Dalam Mengelola Usaha.
Bentuk Bentuk Perusahaan
Beberapa Bentuk Perusahaan Yang Dapat Dibentuk Di Indonesia, Yaitu Perusahaan Berbadan Hukum Dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum.
Perusahaan Berbadan Hukum
Terbagi Menjadi Beberapa Jenis, Yaitu Perseroan Terbatas, Yayasan, Dan Koperasi.
Perseroan Terbatas
Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terdiri Dari Saham-Saham Yang Diterbitkan Kepada Para Pemegang Saham.
Yayasan
Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terdiri Dari Sumbangan Yang Diberikan Oleh Para Pendiri Atau Pihak Lain, Dan Tujuannya Adalah Untuk Kegiatan Sosial Atau Keagamaan.
Koperasi
Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terdiri Dari Sumbangan Anggota Dan Tujuannya Adalah Untuk Memenuhi Kebutuhan Anggota Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Koperasi.
Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Terbagi Menjadi Beberapa Jenis, Yaitu Persekutuan Perdata, Firma, Dan Persekutuan Komanditer.
Persekutuan Perdata
Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terdiri Dari Sumbangan Para Pengusaha, Dan Tidak Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama Dengan Orang Perorangan.
Firma
Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terdiri Dari Sumbangan Para Pengusaha, Dan Tidak Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama Dengan Orang Perorangan.
Persekutuan Komanditer
Adalah Perusahaan Yang Modalnya Terdiri Dari Sumbangan Para Pengusaha, Dan Tidak Memiliki Hak Dan Kewajiban Yang Sama Dengan Orang Perorangan.
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membentuk Sebuah Perusahaan
Pertama, Pemilik Usaha Harus Memahami Tujuan Dan Strategi Yang Akan Diterapkan Dalam Mengelola Usaha.
Kedua, Pemilik Usaha Harus Memahami Pasar Dan Lingkungan Bisnis Yang Akan Dihadapi, Serta Memiliki Kemampuan Untuk Bersaing Di Pasar Tersebut.
Ketiga, Pemilik Usaha Harus Memiliki Kemampuan Untuk Mengelola Keuangan Dan Mengelola Risiko Yang Mungkin Terjadi.
Keempat, Pemilik Usaha Harus Memiliki Kemampuan Untuk Mengelola Sumber Daya Manusia Yang Ada, Termasuk Mengelola Karyawan Dan Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Sehat.
- Baca juga : Vendor Management Adalah
Cara Membuat Perusahan
Untuk Membentuk Sebuah Perusahaan, Pemilik Usaha Harus Melakukan Beberapa Tahapan, Yaitu Menentukan Jenis Perusahaan Yang Akan Dibentuk, Menyiapkan Dokumen Yang Diperlukan, Mendaftarkan Perusahaan Ke Instansi Yang Berwenang,
Dan Membuat Akta Pendirian Perusahaan.
Setelah Itu, Pemilik Usaha Harus Membuat Surat Izin Usaha Dan Mengajukan Perijinan Tempat Usaha.
Kemudian, Pemilik Usaha Harus Menyiapkan Dokumen Keuangan Dan Membuat Pembukuan Perusahaan Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.
Setelah Semua Tahapan Tersebut Dilakukan, Perusahaan Dapat Segera Mulai Beroperasi Dan Menjalankan Usahanya Sesuai Dengan Tujuan Yang Telah Ditetapkan.